BOLMONG– Pemerintah Pusat resmi menggunakan sistem rangking sebagai alternatif kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada rekrutemen CPNS tahun 2018.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya PermenPAN- RB Nomor 61 Tahub 2018, tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil pada seleksi CPNS. Kebijakan ini diambil karena banyaknya peserta yang tak memenuhi batas nilai passing grade yang ditentukan.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Palatihan (BKPP) Bolmong, Sucipto Tubuon mengatakan, kebijakan yang baru ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut merupakan kabar gembira bagi peserta yang tak lulus passing grade.
“Jadi ada kemungkinan nilai kelulusan akan diambil dari nilai rangking,” ujar Sucipto, Senin (26/11/2018).
Hingga saat ini, lanjut Tubuon, pihaknya masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) soal perengkingan.
“Dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Panselnas,” ucapnya.
Ia menambahkan, kalau dilihat dari hasil tes CAT beberapa waktu lalu, perkiraan ada sekira 600-an peserta yang nantinya bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Karena dilihat dari aturan, harus minimal nilai tes CAT 255, tapi masih menunggu petunjuk dan teknis (Juknis) dari BKN,” katanya.
Terpisah, Kepala BKPP Bolmong, Umarudin Ambah mengungkapkan, peserta yang sudah lulus passing grade, kemungkinan akan mengikuti juga SKB.
“Di Bolmong ada 15 peserta yang lulus passing grade. Dan ada satu formasi yang kelebihan. Kemungkinan itu yang ikut SKB. Jadi belum otomatis lulus. Tapi kita tunggu dulu seperti apa juknisnya. Untuk saat ini masih dalam validasi data, karena teknis pelaksanaan SKB dari BKN sendiri,” pungkasnya. (len)