
KOTAMOBAGU– RM alias Ratna, 30-an, warga Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, harus menjalani hari-harinya di sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu.
Wanita berparas cantik yang tercatat sebagai sales di PT Hasjrat Abadi Kotamobagu ini ditahan di Rutan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sejak 14 Agustus lalu. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan uang konsumen sebesar Rp148 juta pada Januari lalu.
Sebelumnya pada 17 Juli 2017 lalu, penyidik Polres Bolmong melimpahkan berkasnya sebagai tersangka ke Kejari Kotamobagu. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, tersangka dan saksi-saksi oleh jaksa, penahanan pun dilakukan.
“Dalam jangka waktu 10 hari ke depan berkasnya sudah akan dikirim ke Pengadilan Negeri Kotamobagu,” ujar sumber resmi Kronik Totabuan di Kejari Kotamobagu, Rabu (16/8).
Terpisah, Dirut PT Hasjrat Abadi Kotamobagu Lilis Matali berharap proses hukum terhadap mantan sales di perusahaannya tersebut segera selesai agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar tak melakukan perbuatan serupa.
“Nama baik perusahaan harus dijaga dan konsumen tidak merasa khawatir akan adanya praktik seperti itu lagi. Karenanya, proses hukum harus terus dilanjutkan,” kata Lilis. (rab)