• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dirjen Hubdar: Oknum PNS Terbukti Pungli Bisa Dipidana hingga Dimutasi

by Rensa
Oktober 22, 2016
in Berita Nasional
A A
0
Dirjen Hubdar: Oknum PNS Terbukti Pungli Bisa Dipidana hingga Dimutasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

pungli

BOGOR -irjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi para pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar. Sanksinya mulai dari pidana hingga dimutasi.

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

“Itu ada dua proses. Satu itu kalau bisa dibuktikan pidana ya pidana. Kalau dia tidak bisa dibuktikan pidana dan mencemar nama baik saja. Pasti saya selaku Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan evaluasi tentang pembinaan, mungkin dia tidak lagi ditempatkan di situ, dimutasikan,” kata Pudji usai acara Gerakan Stop Pungli dengan tema ‘WOW Bisa ! Mision Im-Possible Stop Pungli ini digelar Ditjen Perhubungan Darat (Hubdar) di Junggle Fest, Bogor, Sabtu (22/10/2016).

Menurut dia, sanksi yang akan diterapkannya harus sesuai perundang-undangan berlaku. “Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak bisa kita kemudian hanya berdasarkan katanya, kemudian tuduhan tidak jelas. (Sanksi) Setelah dilakukan penyelidikan penyidikan dan kemudian terbukti,” paparnya.

Pudji menjelaskan pengawasan harus dilakukan berjenjang. Pimpinan dari masing-masing bagian juga harus memberikan contoh. “Mekanisme pengawasan secara berjenjang. Misal saya Dirjen hubdar harus melakukan keteladanan dan memberikan contoh dulu, yang kedua pengawasan apabila dia ada tanda- tanda tidak bagus langsung ditegur,” paparnya.

Lebih lanjut, Pudji menambahkan masyarakat juga dapat berperan aktif sebagai pengawas. Bahkan pihak internal yang mengadu ada dugaan pungli maka identitasnya akan dirahasiakan. “Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui itu laporkan segera untuk melaporkan hal negatif tadi,” imbaunya.

Baca Juga  OTT Hakim dan Politikus Golkar, KPK Amankan Uang Asing

 

Sumber: detik.com

Tags: Dirjen Hubdar: Oknum PNS Terbukti Pungli Bisa Dipidana hingga Dimutasi
Rensa

Rensa

Next Post
Jelang Chelsea Vs MU, Mourinho: Saya Tak Pernah Berteman dengan Abramovich

Jelang Chelsea Vs MU, Mourinho: Saya Tak Pernah Berteman dengan Abramovich

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In