KOTAMOBAGU– Pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian serius Pemkot Kotamobagu. Untuk mendorongnya, Pemkot melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop- UKM) memberikan izin gratis kepada para pelaku usaha.
Dampaknya positif, semakin meningkat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kotamobagu.
Sekertaris Disdagkop-UKM, Edo Mopobela mengatakan, Januati ini sebanyak 59 izin usaha gratis yang telah diterbitkan.
“Semua dimudahkan, pelaku usaha tinggal bawa KTP, foto dan surat keterangan dari Kelurahan/Desa masing-masing, paling lama dua hari sudah terbit,” ungkapnya, Kamis (24/1/2019), di kantornya. (tr2/vdm)