• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Kotamobagu

Dishub Kotamobagu: Cafe Strawbery Belum Layak Beroperasi. Ini Alasannya!

by Rensa
Februari 25, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0
Dishub Kotamobagu: Cafe Strawbery Belum Layak Beroperasi. Ini Alasannya!
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan Café Strawberry di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, belum layak beroperasi atau dibuka untuk umum.

Lantarannya, cafe tersebut belum melengkapi salah satu dokumen yang harus dimiliki tempat usaha.

RelatedPosts

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

33 Posbakum Resmi Beroperasi di Kotamobagu

“Cafe Strawberry belum mengurus dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Sebelum dokumen (Andalalin) ada, maka cafe itu belum layak beroperasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengawasan Operasional (Dalwasops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Selasa (25/2/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Damopolii, pihaknya sudah menjelaskan panjang lebar tentang kewajiban mengurus dokumen Andalalin kepada pemilik cafe.

“Sampai saat ini belum ada. Kalau belum ada Andalalin, belum bisa beroperasi untuk umum,” katanya tegas.

Ia mengungkapkan, kewajiban mengurus dokumen Andalalin bagi setiap tempat usaha, itu memang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Uraian tentang hal ini, terdapat dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan e. rencana pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga  RSUD Kotamobagu Bakal Segera Miliki Unit Transfusi Darah

Selanjutnya, ayat (3) menegaskan: Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pemilik Cafe Strawberry masih dilakukan dan akan ditayangkan pada bagian berita yang terpisah dengan berita ini jika pemilik Cafe Strawberry sudah memberikan konfirmasi. (nza)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: andalalinAtmawijaya DamopoliiCafe Strawberry
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Perbaikan Jaringan Air Bersih Jadi Fokus Bidang Cipta Karya

Perbaikan Jaringan Air Bersih Jadi Fokus Bidang Cipta Karya

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In