• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Dishub Kotamobagu: Cafe Strawbery Belum Layak Beroperasi. Ini Alasannya!

by Rensa
Februari 25, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0
Dishub Kotamobagu: Cafe Strawbery Belum Layak Beroperasi. Ini Alasannya!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan Café Strawberry di Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, belum layak beroperasi atau dibuka untuk umum.

Lantarannya, cafe tersebut belum melengkapi salah satu dokumen yang harus dimiliki tempat usaha.

RelatedPosts

Sambangi Kantor Dispernaker, Weny Janji Tingkatkan Kualitas BLK

Walikota Kotamobagu Pimpin Penyaluran Bantuan untuk Balita Stunting

Pemkot Kotamobagu Gelar Lomba Inovasi Daerah, Total Hadiah Rp27 Juta

“Cafe Strawberry belum mengurus dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Sebelum dokumen (Andalalin) ada, maka cafe itu belum layak beroperasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengawasan Operasional (Dalwasops) Dishub Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, Selasa (25/2/2020).

Menurut Damopolii, pihaknya sudah menjelaskan panjang lebar tentang kewajiban mengurus dokumen Andalalin kepada pemilik cafe.

“Sampai saat ini belum ada. Kalau belum ada Andalalin, belum bisa beroperasi untuk umum,” katanya tegas.

Ia mengungkapkan, kewajiban mengurus dokumen Andalalin bagi setiap tempat usaha, itu memang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Uraian tentang hal ini, terdapat dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi: Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan bahwa Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan e. rencana pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga  Peralihan Sistem Pengujian Kendaraan, Dishub: Buku Uji Manual Akan Ditiadakan

Selanjutnya, ayat (3) menegaskan: Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Sampai berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pemilik Cafe Strawberry masih dilakukan dan akan ditayangkan pada bagian berita yang terpisah dengan berita ini jika pemilik Cafe Strawberry sudah memberikan konfirmasi. (nza)

Tags: andalalinAtmawijaya DamopoliiCafe Strawberry
Rensa

Rensa

Next Post
Perbaikan Jaringan Air Bersih Jadi Fokus Bidang Cipta Karya

Perbaikan Jaringan Air Bersih Jadi Fokus Bidang Cipta Karya

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In