BOLMONG– Pelarian AM (27), warga Desa Passi I, Kecamatan Passi Barat, yang merupakan DPO Polsek Passi sejak September lalu berakhir sudah.
Selasa (3/11/2020) lalu, AM yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu warga Passi I, diringkus personil Polsek Passi di pelabuhan Bitung setibanya dari Maluku Utara.
Keberhasilan meringkus AM berkat kerja sama Polsek Passi dengan Resmob Polres Bitung.
“Saat itu kami menerima informasi bahwa tersangka ini akan turun dari kapal pukul 16.00 Wita. Kami koordinasi dengan Resmob Polres Bitung kemudian mereka melakukan penangkapan. Setelah itu kami jemput,” beber Kapolsek Passi IPTU Muhammad Rosid, Kamis (5/11/2020).
Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Passi untuk diproses hukum sesuai perbuatan. (*/bto)