KOTAMOBAGU– Draft Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2020 disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dan esekutif.
Kesepakatan itu diambil melalui sidang paripurna DPRD Kotamobagu, Senin (25/11/2019).

Paripurna penetapan KUA-PPAS Tahun 2020 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Meiddy Makalalag didampingi dua wakilnya, Syarifuddin Mokoadongan dan Herdy Korompot.
Dari eksekutif hadir langsung Walikota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakl Walikota Nayodo Koerniawan. Seluruh jajaran mulai Sekda Sande Dodo kepala SKPD, camat, lurah dan kepala desa turut hadir di paripurna tersebut.

Enam Fraksi dalam pandangan mereka, masing-masing PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, Hanura, PKB, dan Demokrat melalui juru bicaranya masing-masing menyampaikan sepakat KUA-PPAS Tahun 2020 ditetapkan.

KUA-PPAS ditetapkan setelah sebelumnya melalui pembahasan panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dengan ditetapkannya KUA-PPAS Tahun 2020 ini, maka selanjutnya tahapan kita adalah menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 diajukan,” kata Ketua DPRD Meiddy Makalalag. (*)




