BOLMUT– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Abdul Eba Nani, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memanggil kembali Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dirumahkan.
Eba mengatakan, anggaran untuk membayar honor PTT, DPRD dan Pemkab Bolmut telah menyepakati dan menganggarkannya di APBD 2019.
“Jadi tidak ada alasan tidak merekrut kembali tenaga PTT yang saat ini dirumahkan,” ujarnya, Jumat (1/3/2019).
DPRD, lanjut dia, akan terus mendesak Pemkab Bolmut untuk segera memanggil kembali para tenaga PTT yang selama ini sudah mengabdi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mereka sudah lama mengabdi. Sehingga sudah bisa dipanggil kembali untuk bekerja,” katanya.
Sementara itu,Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut, Asripan Nani, mengatakan, anggaran untuk PTT memang ada. Namun tidak semua yang ada dianggarkan.
“Pemda akan menyesuaikan Anjab dan ABK yang akan dilakukan SKPD,” kata Asripan menandaskan. (ebi)



