• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

dr. Jusnan Mokoginta Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 193 Sangadi

by Falen Mokodongan
Juli 4, 2024
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN, Bolmong – Penjabat Bupati Kabupaten Bolmong, dr. Jusnan C Mokoginta mengukuhkan perpanjangan periode masa jabatan 193 Kepala Desa (Sangadi), Kamis (4/7/2024).

Pengukuhan yang digelar di pendopo Kantor Bupati tersebut, turut dihadiri oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, para Asisten, Unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta rombongan dan keluarga para Sangadi yang dikukuhkan.

RelatedPosts

Audiensi di Kementerian Transmigrasi, Bolsel Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berbasis Kawasan

Bupati Iskandar Paparkan Kesiapan Manajemen Talenta ASN Bolsel di Hadapan BKN

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Pj Bupati Bolmong dalam sambutannya mengatakan, dikukuhkannya 193 Sangadi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana dalam poin tersebut menyebut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun.

Selain itu, pengukuhan kali ini juga tercatat dalam sejarah karena yang baru Pemkab Bolmong yang melaksanakan amanat undang-undang ini dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulut.

“Mengetahui akan regulasi itu, saya langsung komunikasikan bahwa tindak lanjut cepat, agar kita menjadi yang pertama di sulut, dan itu terjadi. Ini tecatat dalam sejarah,” kata Jusnan

Selain itu di sela kesempatannya, Jusnan meminta agar para Sangadi bekerja sebaik mungkin dan selama mengemban jabatan ini benar-benar melayani rakyat.

“Layani rakyat dengan hati dan berkerja untuk rakyat, karena Pemerintah Desa itu merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten dalam melayani rakyat, pentingkan terlebih dahulu urusan rakyat,” jelas Jusnan.

Perlu diketahui, usai mengukuhkan 193 Sangadi, Bupati Jusnan juga turut menyematkan tanda penghargaan desa mandiri oleh Kementerian Desa kepada 10 Desa dan melaunching Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Baca Juga  Malam Ini Bupati Yasti Mulai Safari Ramadan. Ini Jadwalnya

Untuk pengaplikasian TTE ini, Bolmong menjadi satu-satunya Daerah dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulut yang telah mendapatkan izin penerapan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Balai Sertifikasi Elektronik.(Falen)

Tags: 2024Bolmong
Falen Mokodongan

Falen Mokodongan

Next Post

Pj. Walikota dan Bupati Bolsel Teken Kesepakatan Bersama Terkait Pengendalian Inflasi Daerah

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In