• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Gara-gara Ini, Suami Bunuh Istri

by Rzha
Desember 18, 2017
in Berita Hukum
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ilustrasi.

KRONIK TOTABUAN–  Polisi menangkap Agus Faizal (24). Pria berprofesi montir tersebut nekat membunuh istrinya, Tika Sustika (27), gara-gara menolak berhenti menjadi pemandu lagu.

RelatedPosts

Polsek Babat Toman Tangkap Pencuri dan Penadah Onderdil Motor

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

“Pelaku membunuh istrinya karena melawan setelah diberitahu untuk berhenti menjadi pemandu lagu,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Komnas Umar Surya Fana via pesan singkat, Senin (18/12/2017).

Kasus tersebut berawal dari temuan jasad perempuan di semak-semak Dusun Karangsari RT 06/02 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jabar, Jumat (15/12), sekitar pukul 08.30 WIB. Mayat tanpa busana tersebut ditemukan oleh warga.

“Mayat itu ditemukan dengan luka di leher akibat jeratan. Saat itu tidak ada identitas dari mayat perempuan itu. Hanya ada tanda tato temporer bertuliskan huruf Arab dan tulisan ‘Agus’ di lengan kirinya,” katanya.

Dari temuan tersebut polisi dari Reskrim Polres Ciamis dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar melakukan rangkaian penyelidikan. Tersangka mengarah kepada sang suami korban, Agus.

Pada Minggu (17/12) sore, personel Polres Ciamis dan Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit III AKBP Harto menangkap Agus di kediaman pamannya, Karangmulya, Kabupaten Pangandaran, Jabar.

Hasil interogasi polisi, Agus mengakui perbuatan telah membunuh istrinya itu. “Pelaku ini jengkel karena korban diminta berhenti jadi pemandu lagu atau cewek bookingan, tapi korban tidak mau. Korban melawan saran dari pelaku,” katanya.

Agus naik pitam karena mendapat penolakan mentah-mentah sang istri. Ia murka lalu mencekik leher sang istri.

Baca Juga  Diduga Terlibat Prostitusi Online, WNA Asal Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Pihak Imigrasi

“Korban dicekik dengan keras hingga tak bisa bernafas dan akhirnya meninggal dunia,” kata Umar.

Agus kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi telah menjebloskan Agus ke lantai tahanan Polsek Pangandaran. (dtc/adm)

 sumber: detik.com

Tags: pemandu laguPembunuhan Sadissuami bunuh istri
Rzha

Rzha

Next Post

Tatong Terima Penghargaan Kemenkeu, 2018 Bakal Diundang ke Istana  

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Mobil Dinas Bolmong yang Tabrak Pohon dan Pagar di Tempat Hiburan Malam Ditanggung Pejabat Ini, Baca Selengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In