
BOLTIM– Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Modayag, mulai mengumumkan syarat pendaftaran calon panitia pengawas (Panwas) desa, pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang.
“Pendaftaran dibuka pada tanggal 20 hingga 26 Maret 2018. Surat edaran yang ada dilanjutkan ke Kepala Desa di 14 desa se-Kecamatan Modayag untuk disosialisasikan ke masyarakat,” ujar Ketua Divisi PHL, Panwascam Modayag, Irwan Mamonto, Sabtu (17/3/2018).
Ketua pokja perekrutan panwas desa, Divisi SDM, Hanni R Lumowa menambahkan proses pendaftaran berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) dan peraturan Bawaslu Nomor 19 tahun 2017.
“Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Modayag, jalan raya Modayag, Desa Modayag, Komplks Alfamart Modayag atau bisa menghubungi nomor 082290444411,” kata Lumowa. (rza)
Berikut syarat pendaftaran calon panitia pengawas (Panwas) desa Kecamatan Modayag:
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN MODAYAG.
Jalan Trans Modayag, Desa Modayag, Kecamatan Modayag
Email. panwascammodayag@yahoo.com
Persyaratan Umum Pendaftarab Calon Panwas Desa Kecamatan Modayag.
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Modayag
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas .
Persyaratan Pendaftaran Tambahan Calon Panwaslu Desa Kecamatan Modayag.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik ataupun terdaftar dalam Keanggotaan Partai Politik.
f. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
g. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Sumber: Panwascam Modayag