KOTAMOBAGU– Penyegelan gedung radiologi di RSUD Kotamobagu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) pekan lalu menimbulkan masalah yang pelik.
BAPETEN menyegel dan melarang pemanfaatannya karena gedung yang dibangun dengan anggaran Rp3,3 miliar tersebut karena tidak memenuhi standar atau spesifikasi ditentukan.
Direktur RSUD Kotamobagu, Wahdania Mantang, mengatakan akan mengajukan lagi anggaran sekira Rp2 miliar untuk membereskan kekurangan pada proyek itu agar bisa dimanfaatkan.
Walikota Kotamobagu juga menyebut akan mengalokasikan lagi dana sebesar Rp2 miliar untuk membenahi kekurangan yang ada.
“Akan kita alokasikan di APBD Perubahan 2019 untuk memenuhi kekurangan yang ada. Jadi itu bukan disegel, hanya warning saja supaya dipenuhi kekuarangan yang ada,” kata Tatong di kantor DPRD Kotamobagu, Senin (23/6/2019) lalu.
Namun DPRD Kotamobagu tegas menyebut mustahil menganggarkan lagi anggaran seperti dikatakan Direktur RSUD maupun oleh Walikota Kotamobagu.
“Rasionalkah menganggarkan lagi perbaikan proyek yang jelas-jelas dikerjakan tidak sesuai standar? Terus anggaran yang sebelumnya dikemanakan?,” kata personil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha, Rabu (26/6/2019).
DPRD, kata Ishak, akan menolak usulan pengangggaran lagi Rp2 miliar untuk proyek tersebut sebelum dilakukan audit investigasi terhadap penggunaan Rp3,3 miliar sebelumnya.
“Kami menilai ada unsur penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai kontrak dalam proyek gedung radiologi itu. Karena itu kami meminta harus lebih dulu dilakukan audit investigasi oleh BPK dan BPKP. Supaya jelas masalah ini,” katanya.
“Saya yakini kalau audit investigasi dilakukan secara professional oleh BPK dan BPKP, akan ada temuan besar. Ada unsur penyalahgunaan wewenangan juga dalam proyek itui,” pungkasnya. (zha)