• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenhub Surati Pemda, Minta Siapkan Infrastruktur bagi Pesepeda

by Rensa
September 21, 2020
in Berita Nasional
A A
0
Kemenhub Surati Pemda, Minta Siapkan Infrastruktur bagi Pesepeda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berharap pemerintah daerah bisa cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Ia mengatakan telah mengirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten.

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

“Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Karena itu, ia mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda.

Parkir untuk sepeda, tutur dia, ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya

“Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” kata dia.

Untuk mengakomodasi kebutuhan pesepeda, Budi mengatakan Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Secara garis besar, ujar Budi, beleid tersebut mengatur tiga hal dalam bersepeda, antara lain persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir.

Ia berharap hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

Baca Juga  Website DPR Sudah Beberapa Kali Diretas, Ini Alasan Peretas

“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata dia.

Munculnya beleid itu juga membuat pemerintah mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah. PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” ujar dia.(*)

tempo

Tags: 2020KemenhubSepeda
Rensa

Rensa

Next Post
Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Cadangan Devisa Agustus 2020 Capai US$137 Miliar

Rupiah Ditutup Menguat Rp14.700 per Dolar AS

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In