BOLMONG– Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tidak main-main dalam mengupayakan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyebabkan adanya indikasi kerugian negara.
Apalagi TGR yang belum dibayar para penunggak mencapai Rp22 miliar dari tahun 2012 hingga saat ini.
Kepala Inspektorat, Rio Lombone ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, jika tak ada sikap kooperatif dari penunggak TGR, maka dapat dipastikan akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.
Selain para pejabat, mantan pejabat dan pihak ketiga, penunggak TGR berasal juga dari desa. Tercatat ada 10 Desa.
Untuk desa, Rio mengatakan, memberikan kesempatan pekan ini menyelesaikannya.
“Dalam minggu ini tidak diselesaikan maka akan diserahkan ke APH. Total TGR 10 desa yakni Rp190 juta,” kata Rio, Kamis (1/11/2018).
Rio menambahkan, pihak Inspektorat, sedang mengupayakan pengembalian TGR.
“Kami fokus pada pengembalian kerugian negara. Kita sedang proses. Kalau pejabat tidak kooperatif maka akan diserahkan ke APH. Itu kongkritnya,” ujar Rio.
Ketika ditanya deadline waktu yang diberikan kepada penunggak TGR yang terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di Bolmong, Rio, mengaku menyesuaikan dengan keputusan saat sidang MP TGR.
“Deadline waktu ada pada keputusan sidang itu. Dan sebelum saya menjadi kepala inspektorat, sidang sudah dilaksanakan,” jelasnya.
Seperti diketahui, nilai TGR di Bolmong mencapai Rp22 miliar dan belum terselesaikan. Dimana dari angka ini, Rp190.000.000 adalah TGR dari 10 Desa. Sedangkan sisanya TGR dari pejabat Bolmong. (len)