
KOTAMOBAGU– Laporan mengenai keberadaan koperasi simpan pinjam yang cenderung memberatkan warga telah banyak yang masuk ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disdagkop & UKM). Karena itu penertiban bakal dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
“Pekan ini kami turun lakukan penertiban koperasi simpan pinjam yang dilaporkan,” kata Kepala Disdagkop & UKM Kotamobagu Herman Aray, Senin (21/8).
Aray menjelaskan, saat ini tercatat 277 koperasi yang memiliki izin. Namun, 188 koperasi segera dibekukan karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Di antara koperasi-koperasi itu adalah koperasi simpan pinjam.
“2016 lalu sebanyak 86 koperasi sudah dibekukan. Sisanya kita lakukan tahun ini karena koperasi dimaksud tidak sehat lagi. Puluhan tahun tidak melaksanakan RAT. Ada juga masih mengajukan permohonan lagi untuk melakukan pembenahan, ” ujarnya.
Meski penertiban koperasi gencar dilakukan, namun pihaknya membuka ruang bagi siapapun yang akan membuka koperasi baru di wilayah Kotamobagu.
“Yang akan membuka koperasi silakan mendaftar. Namun harus memenuhi standar yang ada. Kami masih menargetkan tahun ini 80 koperasi yang layak beroperasi di Kotamobagu,” pungkasnya. (rez/rab)



