
KOTAMOBAGU – KPU Kotamobagu kembali melakukan konsultasi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terkait dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak atau Pilwako Tahun 2018.
Konsultasi dilakukan Senin (21/3). Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone menerima langsung para komisioner yang dipimpin langsung Ketua KPU Nayodo Korniawan.
“Dananya sudah disiapkan Pemkot Kotamobagu. Bahkan secepatnya akan ditransfer ke rekening KPU. Begitu hasil konsultasi kami tadi,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nayodo yang hadir bersama empat komisioner lainnya Nova Tamon, Asep Sabar, Aditya Tegela, Iwan Manoppo, dan Sekretaris KPU Frans TA Manoppo.
Menurut Nayodo, pihaknya berterimakasih karena Pemkot Kotamobagu sudah merespon semua yang sudah diusulkan oleh KPU Kotamobagu.
“Alhamdulillah prosesnya pun tidak rumit, tidak seperti di daerah lain. Bahkan lancar-lancar saja sebagaimana yang kami harapkan,” katanya.
Saat ditanya soal kepastian waktu penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Nayodo memastikan akan dilakukan antara pertengahan April atau awal Mei mendatang.
“Kami dengan Pemkot yang dipimpin Sekkot sudah sepakat waktu tersebut. Mudah-mudahan tidak ada halangan apa-apa,” ujarnya.
Hanya saja, masih kata Nayodo, pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut sampai ada keputusan KPU RI terkait tahapan Pilkada Serentak 2018. “Meski sudah ditandatangani NPHD-nya tapi kalau tahapan belum dimulai, kami tetap tidak bisa gunakan anggaran sebesar Rp15 miliar tersebut,” jelasnya.
Pada konsultasi itu Sekretaris KPU Kotamobagu, Frans Manoppo juga menjelaskan bagaimana prosedur penggunaan anggaran di KPU kepada Kepala BPKD Rio Lombone. Menurut dia, model pengelolaan dan penggunaan anggaran yang digunakan KPU berbeda dengan di pemerintahan.
“Di KPU mengenal istilah multiyears atau penggunaan serta pengelolaan anggaran di dua tahun anggaran. Model seperti ini yang membedakan KPU dengan pengelolaan keuangan di pemerintahan,” kata Manoppo.
Sekretaris Kota Kotamobagu, Tahlis Galang menambahkan, KPU menganut model pengelolaan keuangan yang khusus. Khusus karena berlaku di dua tahun anggaran. “Tak hanya itu model pemeriksaan yang berlaku di KPU juga berbeda dengan di pemerintahan. Jadi kita yang memberi dana hibah harus memahami semua aturan yang berlaku di KPU,” kata Tahlis. (rab)