• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

KUD Perintis Kantongi Izin Lengkap

by Rensa
Juni 23, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
KUD Perintis Kantongi Izin Lengkap
502
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG- Satu-satunya koperasi pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) resmi di wilayah Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan.

Kegiatan KUD ini juga diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan lokasi produksi berada di Blok Rape Desa Tanoyan Selatan seluas 100 ha sejak 1997. dimana sistem pengolahan atau produksi yakni, sistem underground dan heap leach irigasi (penyiraman). KUD tersebut juga telah mempekerjakan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dan tercover pada BPJS Ketenagakerjaan.

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Berjalan sejak 2017 dengan kerjasama kemitraan dengan anggota yang merupakan pengusaha sukses di Sulut, David Lim, KUD terus melengkapi perbaikan dokumen pendukung kegiatan.

Saat ini KUD telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, Ijin penampungan dan pemakaian LB3, Tata Ruang, Ijin Lingkungan, Ijin Kelayakan Lingkungan, Ijin Penggunaan dan Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM), memiliki Kepala Tehnik Pertambangan (KTT) dan Clean and clean (CnC).

“Semua perijinan sebagaimana menjadi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku, telah dipenuhi KUD Perintis. Jadi tidak ada masalah lagi menyangkut resmi tidaknya kegiatan pertambangan yang dilaksanakan. Dengan berijin maka semua kegiatan di KUD adalah legal atau resmi,” kata Abdul Rifai Manggo, Sekertaris KUD Perintis, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan, IUP OP KUD Perintis akan berakhir 22 September 2020 dan telah diajukan perpanjangan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui PTSP untuk masa 10 tahun kedepan, terhitung September 2020 sampai September 2030.

Baca Juga  Paparkan RPJMD Bolmong di Dataran Dumoga, Yasti Sebut KIMONG Bakal Tingkatkan Perekonomian di Tahun 2022

Sedangkan nilai investasi yang masuk ke KUD Perintis pada 2017 melalui David Lim, sebesar Rp20 miliar, digunakan untuk pembuatan jalan tambang, pembangunan mess karyawan, kantor, pabrik dan operasional lubang tambang underground.

Rifai menambahkan, apabila masyarakat Tanoyan Bersatu ingin mengetahui banyak hal menyangkut KUD Perintis, dapat menghubungi pengurus yang berada dalam desa.

“Apa pun yang ingin diketahui menyangkut KUD Perintis, dapat menghubungi kami pengurus di dalam desa agar semua dapat diketahui melalui penjelasan kami nanti,” tambahnya.

Bendahara KUD Perintis, Sarip Alimudin menegaskan, isu negatif yang berkembang di sosial media dan masyarakat menyangkut KUD, semuanya harus diluruskan.

“Ada isu-isu yang berkembang di media sosial dan masyarakat tentang KUD, semuanya harus kami luruskan. KUD perintis dan pemerintah desa selalu berkoordinasi, apalagi KUD adalah aset desa. Jika ada hal yang kurang jelas tentang KUD, bisa ditanyakan ke pemerintah desa dan pengurus yang ada dalam desa,” ujar Sarip.

Sementara itu, Humas KUD Perintis Abdul Bahri Kobandaha menambahkan, saat ini KUD telah memiliki dokumen perijinan yang lengkap.

Dia berharap, Pemerintah Daerah Bolmong dan Pemerintah Provinsi Sulut, dapat selalu memberi ruang yang positif untuk keberlangsungan kegiatan KUD Perintis sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.

“Alhamdulillah sampai saat ini KUD Perintis telah memiliki semua dokumen yang menjadi prasyarat untuk setiap kegiatan pertambangan resmi. Dengan demikian, KUD berbeda dengan PETI karena kegiatan KUD mendapat legitimasi dari pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten bolmong,” jelasnya.

Ditambahkan, jika KUD Perintis telah berhasil dalam produksi, akan terbuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat Desa Tanoyan Bersatu.

“Salah satu program yang disiapkan saat ini, akan berpeluang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi jika perpanjangan ijin untuk 10 tahun lagi dikantongi,” tukasnya.

Baca Juga  Bappeda Bolmong Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2022

Abdul Bahri kembali menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan KUD Perintis adalah kegiatan tambang resmi dan bukan kegiatan ilegal.

“Kami bukan pelaku PETI. Kegiatan yang dilaksanakan KUD, memiliki perijinan dan dokumen lengkap,” tandasnya. (len)

Tags: 2020BolmongKUD Perintis
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Keluarga Pasien Covid-19 Terima Bantuan Pemda Bolsel

Keluarga Pasien Covid-19 Terima Bantuan Pemda Bolsel

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In