• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 24, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

MA Rombak Komposisi Hakim yang Tangani Banding MMS  

by Rzha
Oktober 23, 2017
in Berita Hukum, Berita Sulawesi Utara
A A
0
MMS Bangga dengan Tindakan ADM   

MMS di Rutan Kelas II Malendeng, Manado. (F: istimewa)

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

 

MMS di Rutan Kelas II Malendeng, Manado. (F: istimewa)

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) merombak susunan majelis banding terdakwa korupsi Marlina Moha Siahaan (MMS). Sebab, anak Marlina, Aditya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Suwardono, agar ibunya tak ditahan dan nantinya divonis bebas.

RelatedPosts

Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

Operasi Keselamatan Samrat 2026 Dimulai, Wakapolda Sulut: Utamakan Edukasi dan Pendekatan Humanis

Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

Kewenangan menahan dan tidak menahan memang menjadi kekuasaan ‘absolut’ hakim karena tak bisa dipraperadilankan, sehingga rentan diperjualbelikan.

“Masalah upaya paksa memang rentan sekali untuk dipermainkan oleh penegak hukum. Baik penyidik maupun penuntut umum, karena adanya hak subyektif dari penegak hukum itu sendiri. Sedangkan untuk di tingkat persidangan demikian juga,” kata pakar pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/10/2017).

Terhadap amar putusan yang tidak segera menahan juga tergantung hakim majelis. Karena dalam pasal 197 KUHAP disebutkan segera masuk atau hakim memerintahkan segera masuk.

“Ini yang mempersulit jaksa eksekusi untuk menjalankanya. Sehingga ini sengaja dijadikan celah untuk tidak mempidana,” ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Dalam kasus Sudiwardono, Aditya memberi SGD 46 ribu ke Sudiwardono agar ibunya tak ditahan dan dibebaskan di tingkat banding. Marlina yang juga anggota DPRD Sulut itu divonis 5 tahun penjara di kasus korupsi saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow pada 2012.

“Ini yang membuat hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tumpul ke atas bukan karena pejabatnya tetapi karena memang hakimnya yang tidak berintegritas,” kata Hibnu menegaskan.

Baca Juga  Diperiksa Penyidik KPK di Kasus ADM, MMS Ditahan

Setelah kasus ini terungkap, MA merombak susunan majelis banding dan memerintahkan Marlina ditahan lagi. Susunan majelis baru yaitu Siswandriyono, Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu dan Andreas Lume. Perombakan ini juga sampai ke tahap panitera yaitu dengan menempatkan Arman sebagai panitera baru. MA melakukan pergantian ini dilakukan demi meraih kepercayaan masyarakat.

“Ya ketuanya kan sudah ditangkap. Semuanya baru supaya masyarakat muncul kepercayaan. Semua yang sudah ada ini diganti,” kata Abdullah.

Saat dikonfirmasi, Sudiwardono memilih bungkam saat keluar KPK, adapun Aditya membenarkan penyuapan itu.

“Secara pribadi tentu saya harus menyatakan secara ini saya menyesal harus terjadi. Tetapi untuk memperjuangkan nama seorang ibu, saya pikir (ketika) Mas juga dalam posisi saya, kita akan bersepakat bersama untuk melakukan yang terbaik. Di mana lagi tempat untuk berbakti kalau tidak dari seorang ibu. Kita melakukan berupaya menolong seorang ibu,” tutur Aditya. (detiknews/vdm)

Sumber: detik.com

Tags: MA Rombak Komposisi Hakim yang Tangani Banding MMSMarlina MohaMMSOTT KPK SulutPT MANADO
Rzha

Rzha

Next Post
Sebelum Terjaring OTT, Djelantik Masih Nasihati ADM      

Djelantik Ingin Berpasangan dengan Nasrun

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In