• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mahfud MD : Tidak Ada Rencana Bebaskan Napi Korupsi

by Rensa
April 5, 2020
in Berita Nasional
A A
0
Mahfud MD Minta Publik Cermati Janji Calon Presiden
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.

RelatedPosts

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Bahkan, Mahfud Md. menuturkan, tak ada rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana, baik napi kasus korupsi, teroris, dan narkoba.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.

Dia menyebut narapidana perkara korupsi alias napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

“Jumlahnya 300 orang,” kata Laoly.

Penyataan Laoly kontan menuai kritik dari banyak pihak.

Mahfud Md. menerangkan sikap pemerintah jelas sejak 2015. Presiden Jokowi pun telah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya rencana untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dia mengatakan dalam PP tersebut juga telah dijelaskan bahwa perlakuan terhadap napi korupsi berbeda dengan napi perkara yang lain.

“(Napi) Yang tindak pidana korupsi itu tidak uyuk-uyukan (berdesak-desakan) juga tempatnya, sudah bisa melakukan physical distancing.”,pungkasnya. (*)

Baca Juga  199 Tenaga Medis Bolsel Siap Tangani Pasien Covid-19
Tags: 2020mahfud mdNapinasional
Rensa

Rensa

Next Post
TWMR Umumkan AARC 2020 Australia Resmi Di Tunda Karena Covid-19

TWMR Umumkan AARC 2020 Australia Resmi Di Tunda Karena Covid-19

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In