BOLTIM– Mayoritas pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Boltim, Meyke Mamahit, Selasa (3/1).
“Sampai saat ini baru enam pejabat yang memasukkan LHKPN. Di antaranya Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Asisten I, II dan III, saya dan Kepala Bappeda. Lainnya belum. Padahal LKHPN penting apalagi pejabat daerah, agar diketahui total kekayaan pejabat. Jangan sampai dicurigai di kemudian hari,” ujar Meyke.
Kewajiban pejabat memasukkan LHKPN, kata Meyke, sesuai Undang- Undang Nomor 28 Tahun1999 Pasal 20. “Pejabat yang tidak memasukkan LHKPN dikenakkan sanksi administratif. Karenanya, pejabat harus proaktif terutama pejabat yang baru dilantik,” katanya.
Sebelumnya Bupati Boltim, Sehan Landjar, menegaskan agar pejabat menyampaikan LHKPN untuk mengetahui berapa total kekayaan pejabat baik bergerak dan tidak. ”Kekayaan pejabat harus dilaporkan, untuk mencegah adanya fitnah ataupun kecurigaan. Saya sendiri sudah memasukkan LHKPN,” kata Bupati.
Ia juga mewarning pejabat di lingkungan Pemkab Boltim agar tidak melalukan perbuatan melanggar hukum terurama tindak pidana korupsi. “Tidak ada kompromi jika terlibat, akibatnya tanggung sendiri,” tegasnya. (phm)