KRONIK TOTABUAN – 2 orang pria berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Kamis, 6 Oktober 2022, setelah kedapatan menyimpan satu jenis narkoba jenis sabu.
“Kedua terduga pengedar sabu yang diamankan masing-masing berinisial PI (36), warga Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, dan JA (44), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dirinya mengungkapkan kronologi penangkapan bermula pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa PI diduga memiliki narkotika golongan 1 tersebut, di wilayah Kecamatan Paal Dua.
Baca Juga: Kedapatan Membawa Panah Wayer, YP Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
“Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP di wilayah Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, lalu mengamankan PI beserta satu paket sabu,” jelas Jules.
Saat diinterogasi, PI pun mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JA. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JA beberapa waktu kemudian, di wilayah Kota Manado.
“Kedua terduga pengedar beserta barang bukti satu paket sabu tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(Retho)
Sumber: Humas Polda Sulut