KRONIK TOTABUAN – Seorang pria berinisial IK (32) warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang harus berurusan dengan Polisi setelah tertangkap tangam memiliki ribuan pil Trihexyphenidyl tanpa izin, Jumat, 3 Maret 2023.
Hal ini sebagaimana diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu, 4 Maret 2023 kepada sejumlah awak media.
“IK diamankan di kawasan Marina Plaza Manado. Dari tangan IK, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl,” terangnya
Jules mengatakan bahwa barang bukti obat keras tersebut rencananya akan akan diedarkan oleh IK kepada anak-anak muda seputar Kota Manado.
“Sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl tersebut disita petugas dari tangan pelaku yang tersimpan dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paketan salah satu jasa pengiriman barang. IK mengaku itu akan ia jual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado,” jelas Jules.
Jules mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pengedar bermula ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman ribuan obat keras kepada pelaku.
“Tentunya kami imbau kepada warga agar memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dan itu akan ditindaklanjuti polisi di lapangan,” pungkasnya.(Retho)
Sumber: Humas Polda Sulut


