• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolsel

OPD Wajib Serahkan RUP Sebelum Akhir Desember

by Rensa
Desember 9, 2018
in Berita Bolsel
A A
0
ASN Bolsel Terima TKD ke-14, Kebijakan H2M Dipuji
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLSEL– Sektetaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Marzanzius Arvan Ohy, mengatakan, hasil pertemuan yang dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memasukan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2019 paling lambat akhir Desember.

Arvan menjelaskan, menghadapi lelang proyek fisik maupun non fisik, RUP yang dimasukan setiap OPD akan ditayangkan pada akhir Desember 2018 ini.

RelatedPosts

Bupati dan Wabup Bolsel Hadiri Paripurna HUT ke-116 Kotamobagu

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

“Berdasarkan keputusan, jika tidak dimasukan ini akan menjadi salah satu indikator pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Januari tahun 2019 nanti,” tegasnya.

RUP tahun anggaran 2019 harus segera tayang akhir Desember ini, untuk mencegah jangan sampai ada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan, baik fisik maupun nonfisik yang telah direncanakan di masing-masing OPD pada tahun anggaran 2019 nanti.

Kewajiban menanyangkan RUP ini menjadi ranahnya Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mengumumkan RUP dimaksudkan, agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa, yakni terbuka dan transparan.

Lanjut dia, ini dilakukan karena merupakan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Salah satunya dalam implementasi kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di mana pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran wajib menayangkan RUP pada portal inaproc sebelum melaksanakan tender,” tandasnya. (ahr)

Baca Juga  Ikut Retret di IPDN Jatinangor, Sekda Bolsel Sampaikan Usulan ke Pemerintah Pusat
Tags: Arvan OhyRUPtender
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
PMI Akan Dorong Program Kemanusiaan di Bolsel

PMI Akan Dorong Program Kemanusiaan di Bolsel

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidikan Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Kotamobagu Menguat, Komisioner dan Korsek Diperiksa Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In