
KOTAMOBAGU- Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), memasuki babak akhir.
Senin (12/2/2018) pukul 10.00 Wita, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas kedua terdakwa masing-masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya 9 Februari lalu, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dua LO JaDi-Jo Dituntut Berbeda oleh JPU, Berapa Tuntutannya?
JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.
Kedua JPU masing-masing Da’wan dan Budi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), merupakan perbuatan melawan hukum.
Kedua Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung JaDi- Jo tersebut menurut JPU telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016. (vdm)