• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Pemalsuan Tanda Tangan, Hari Ini Dua LO JaDi- Jo Terima Putusan Majelis Hakim

by Retho Bambuena
Februari 12, 2018
in Berita Hukum
A A
0
ilustrasi-tanda-tangan-palsu

ilustrasi-tanda-tangan-palsu

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ilustrasi-tanda-tangan-palsu
ilustrasi-tanda-tangan-palsu

KOTAMOBAGU- Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga untuk syarat dukungan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), memasuki babak akhir.

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

Senin (12/2/2018) pukul 10.00 Wita, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas kedua terdakwa masing-masing AG alias Anwar dan FS alias Fuad.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya 9 Februari lalu, kedua terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dua LO JaDi-Jo Dituntut Berbeda oleh JPU, Berapa Tuntutannya?

JPU Da’wan Manggalupang menuntut agar majelis hakim menghukum Anwar dengan penjara 36 bulan dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan Fuad, JPU Budi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 48 bulan penjara dan denda Rp36 juta subsider 1 bulan penjara.

Kedua JPU masing-masing Da’wan dan Budi mengatakan, perbuatan kedua terdakwa yang memalsukan tanda tangan warga untuk kepentingan syarat pencalonan walikota dan wakil walikota, Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), merupakan perbuatan melawan hukum.

Kedua Liasion Officer (LO) atau petugas penghubung JaDi- Jo tersebut menurut JPU telah melanggar Pasal 185 A ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016. (vdm)

Baca Juga  Pendukung JaDi-Jo Terlibat Kericuhan dengan Warga Matali
Tags: Jadi-JoPemalsuan tanda tanganPerseoranganTanda tangan palsu
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Nayodo Kukuhkan Teman Nayodo di Kotobangon

Nayodo Kukuhkan Teman Nayodo di Kotobangon

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In