Medan, Kronik Totabuan – Pemasangan plang Pemerintah Kota (pemko) Medan di atas tanah di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (19/10/2023), menjadi sorotan publik. Ahli waris akan ambil langkah hukum.
Tredah Barus selaku ahli waris menolak pemasangan plang atas tanah seluas 31, 782 M² yang menurut pengakuannya berasal dari kakek nenek moyangnya.
Menurutnya pemasangan tersebut tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh pemerintah setempat.
Dirinya juga menyatakan bahwa sudah dari tahun 50 sampai sekarang mereka menempati tanah tersebut.
“Pak Bobby dipilih untuk menjaga kami, kenapa pak Bobby bikin plang di tanah kami,” ucapnya.
“Kenapa dilakukannya (pemasangan plang kepemilikan tanah pemko Medan) di tanah kami,” ujar Tredah Barus.
Kemudian dari pengacara dari pihak ahli waris, Henry R.H Pakpahan mengatakan dalam hal ini lokasi tersebut dulunya berada di wilayah Deli Serdang yang kini menjadi bagian dari Kota Madya Medan.
“Dulu ini (wilayah) Deli Serdang, beralih kalau gak salah sekitar tahun 84 (1984),” ungkap Henry.
Disebutkannya, bahwa surat dari utusan Pemko Medan berdasarkan surat HPL (Hak Pengelolaan Lahan) nomor 1 tahun 1990 sementara surat dari pihak Tredah Barus dikeluarkan tahun 1974.
Henry menyebutkan tidak terima dengan itu, pihaknya dan keluarga akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menempuh jalur hukum.
“Surat mereka, nomor 1 tahun 1990, sementara kita tahun 1974,” pungkasnya.
Kemudian selanjutnya, dari pihak Kepala Kecamatan Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang, menyampaikan dengan simpel, berkenaan dengan ketiga plang yang terlihat kontroversial tersebut.
Hendra mengklaim tanah yang dimaksud memang berdasarkan plang yang ada di lokasi tersebut yang ada di sebelah kanan ujung dari pasar (plang Pemko Medan).
Dirinya mencoba memberikan klarifikasi bahwasanya tanah yang dimaksud memang berdasarkan plang yang ada di lokasi tersebut yang ada di sebelah kanan ujung dari pasar (plang pemko Medan). Hal tersebut berdasarkan surat HPL nomor 1 tahun 1990.
“Yang bapak sebutkan tadi itulah dia pak, berdasarkan surat HPL nomor 1 tahun 1990,” ungkap Hendra via telepon WhatsApp. (M. Habib)