• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan UU untuk Lelaki yang Suka ‘Jajan’ di Luar

by Rensa
Januari 8, 2019
in Berita Nasional
A A
0
Mesum di Malam Tahun Baru, 48 ABG Diamankan Satpol PP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA– Pemerintah sepertinya tak rela jika ‘pria hidung belang’lepas dari jeratan pidana. Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM, berencana melobi DPR agar segera merampungkan RUU KUHP.

“Iya, masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan, sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

Draf RUU KUHP yang akan mengatur ‘pria hidung belang’ dihukum 5 tahun penjara sebetulnya sudah masuk di DPR. Namun hingga kini pembahasan RUU tersebut mandek.

Pemerintah memang sudah menentukan sikap terkait RUU KUHP yang akan mengatur pidana ‘pria hidung belang’. Sikap itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015.

Beleid itu tertuang pada Pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: ‘Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan’.

“Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR,” terang Yasonna.

Polemik pemenjaraan ‘pria hidung belang muncul’ lagi setelah artis Vanessa Angel ditangkap oleh tim Polda Jawa Timur atas dugaan prostitusi online. Vanessa diketahui ‘dipesan’ oleh seorang pengusaha yang memiliki pertambangan di Lumajang bernama Rian.

Penyidik Polda Jawa Timur sempat memeriksa Rian beberapa jam setelah ditangkap di sebuah hotel bersama Vanessa dan Avriella. Namun pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam.

Baca Juga  Timja Pimpinan DPD RI Rekomendasikan Tolak RUU HIP

Polisi melepas Rian karena statusnya hanya sebagai saksi. Alasannya, tidak ada undang-undang yang bisa menjerat Rian.

“Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, Senin (7/1/2019).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mengakui ada kelemahan dari pasal-pasal tentang delik kesusilaan. Pasal-pasal tentang delik kesusilaan itu hanya bisa menjerat orang yang berprofesi memasarkan prostitusi, sedangkan pelaku dan pengguna jasa prostitusi tidak termasuk di dalamnya.

“Karena itu di dalam RKUHP tentu kami yang di Komisi III harus melihat lagi dan harus mendiskusikan, memperdebatkan, apakah soal prostitusi itu dalam hukum kita akan diatur dalam tindak pidana atau tidak,” jelasnya.

Politikus PPP itu juga menanggapi usulan agar pengguna jasa prostitusi dipidanakan. Saat ini sebenarnya pengguna jasa prostitusi bisa dipidanakan, tapi memang harus ada aduan.

“Hanya pasal perzinaan di dalam KUHP kita yang ada sekarang itu kan pengertiannya adalah hubungan seksual antara laki dan perempuan di mana salah satunya itu sudah bersuami atau sudah beristri dan itu diadukan oleh suami atau istrinya. Jadi tidak merupakan delik biasa yang di mana polisi bisa langsung menindak atas dasar laporan dari siapa pun, tidak tergantung apakah dia suami atau istrinya. Itu persoalannya memang ada di sana,” ujar Arsul.

Pada kasus prostitusi sebelumnya, muncikari Robby Abbas juga tidak mau sendirian masuk penjara karena diseret jadi muncikari online. Ia meminta agar para pemakai jasanya juga dipenjara. Ia pun meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi kandas.

“Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal, dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana, di mana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK pada 5 April 2017.
(zak/jbr)

Baca Juga  Pangdam XIII Tinjau Pos Perbatasan Wilayah Korem 133/Nani Wartabone, Gorontalo

 

Sumber: detik.com

Tags: Hidung BelangJajan di LuarKemenkum HAM'Prostitusi OnlineUndang-UndangYasonna Laoly
Rensa

Rensa

Next Post
Raih Piala Adipura 2017, Kotamobagu Hebat!

Terima Surat dari KLHK, Kotamobagu Bakal Terima Piala Adipura 2018

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In