BOLMONG– Setelah sebelumnya sukses menggelar paripurna nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), Pemkab Bolmong pada Rabu (21/11) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 lewat sidang paripurna tahap I DPRD Bolmong.
Hadir pada paripurna tersebut Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Forkopimda, jajaran kepala SKPD, Pimpinan Bank BNI 46 Lolak, camat, serta sangadi dan Lurah se-Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk menjelaskan, Ranperda APBD Tahun 2019 tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan bersama antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bolmong , tentang KUA-PPAS 2019.
“Penyusunan Ranperda ini, merupakan implementasi dari program dan kegiatan dalam struktur APBD, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dengan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yang mengutamakan hasil dari program dan kegiatan yang akan dicapai,” ucap Yanny.
Ditambahkan, penggunaan anggaran dalam Ranperda APBD tahun 2019 tersebut akan dilakukan secara kualitas dan kuantitas yang terukur, efektif, efisien dan ekonomis.
“Sehingga apa yang telah dirancang dalam Ranperda ini akan benar-benar maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik bagi daerah kedepan,” tambahnya.
Dalam sambutannya itu, Yanny, berharap dengan adanya Rancangan Perda ini, diharapkan dapat mendorong dari sisi pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang.
“Akhirnya kami berharap Ranperda APBD Tahun 2019 ini bisa dibahas dengan lebih detail bersama antara pihak legislatif dan eksekutif,” pungkasnya. (len)




