KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan surat edaran tentang perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan dilingkungan pemerintahan Boltim, Jumat (1/4).
Perubahan jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupato Boltim Sam Sachrul Mamonto dengan Nomor: 10/BMT/44/IV/2022, tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Adapun Surat Edaran merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menpan-RB dengan Nomor: 11 Tahun 2022, tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 25 Maret 2022.
Berikut penegasan surat edaran pengaturan jam kerja ASN Boltim yang ditandatangani oleh Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.
- Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Maka dengan tanpa mengurangi Disiplin dan Pelayanan, dilakukan penyesuaian jam kerja, yang di atur sebagai berikut :
- Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 Wita, Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
- Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
- Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dikantor (work from office) maupun dirumah/ tempat tinggal (work from home), 3. Penyesuaian jam kerja yang dilakukan dimasing-masing unit kerja agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan:
- Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di Unit Kerja masing — masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
- Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP.
Demikian isi surat edaran bupati tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan.(*)



