BOLMONG– Usai dibahas di Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Pemkab dan DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menandatangani kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2019, Senin (19/11/2018).
Paripurna di gedung DPRD Bolmong ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, dan dimulai pukul 23.00 Wita.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya menyampaikan, KUA-PPAS 2019 diajukan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019. Dimana, dokumen tersebut disusun mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“KUA-PPAS merupakan rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap program dan sebagai acuan penyusunan Renja OPD,” kata Yasti saat sambutan.
Yasti mengatakan, kebijakan umum APBD disusun dengan tujuan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah darrah, serta mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran yang merupakan pedoman dalam penyusunan rancangan APBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Sementara tujuan penyusunan prioritas dan plafon anggaran adalah untuk menetapkan urutan prioritas program dari setiap urusan pemerintahan, serta menentukan plafon anggaran untuk setiap program di setiap program masing-masing perangkat daerah, sekaligus pedoman dalam penyusunan tahapan perencanaan selanjutnya, berupa penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja dan daerah.
Bupati pun berharap, dengan jumlah pagu indikatif OPD tahun anggaran 2019, maka penggunaan APBD 2019 benar-benar bisa maksimal dan efektif dalam rangka mewujudkan masyarakat Bolmong yang hebat, sejahtera, adil dan makmur.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan dan para anggota DPRD, Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Forkompinda, jajaran Pemkab Bolmong, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat pelaksana lingkup Pemkab Bolmong. (len)




