KRONIK TOTABUAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang kembali menyerahkan SK Bupati terkait pengaktifan kembali 3 Kepala Desa atau Sangadi nonaktif di Kecamatan Passi Timur, (21/6/2022).
Penyerahan tersebut dilakukan di ruang kerja Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong. Turut mendampingi, Asisten I Deker Rompas, Bagian Hukum dan Kepala Dinas (Kadis) PMD Abdusalam Bonde.
Menurut Asisten I Deker Rompas, penonaktifan 3 Sangadi dikarenakan sebelumnya terjadi permasalahan terkait pemberhentian perangkat secara sepihak yang dinilai bertentangan dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bupati Boltim Minta Jokowi Pertimbangkan Lagi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
“Ketiga sangadi yakni Sangadi Desa Manembo, Singsingon Induk, Singsingon Timur sudah diaktifkan kembali, SK penonaktifannya telah dicabut. Sementara apa yang telah terjadi permasalahan sebelumnya sudah selesai,” kata Deker.
Kata Deker, sebelum SK pengaktifan diberikan, ketiganya terlebih dahulu menjalani pembinaan oleh Pemkab Bolmong dan juga sudah menandatangani surat pernyataan.
Dirinya pun berharap agar masalah serupa juga tidak akan terulang lagi kepada tiga Sangadi ini dan juga 197 Sangadi lainnya karena meruapakan sikap yang bertentangan dengan hukum.
“Semoga kejadian yang terjadi lalu tidak akan terulang lagi dan menjadi pembelajaran,” terangnya.(Falen Mokodongan)



