KOTAMOBAGU- Efisiensi Tenaga Harian Lepas (THL) akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Berlaku untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Efisiensi THL berdasarkan Surat Edaran Nomor: 800/BKPP-KK/09/I/2019 ditandatangani Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Adnan Massinae.
Salah satu poin dalam surat edaran itu agar SKPD segera mengajukan kebutuhan dengan prinsip efisiensi dan tidak mengusulkan THL yang menangani pelayanan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan, efisiensi tersebut berlaku untuk semua SKPD di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Berlaku untuk semua SKPD selambat-lambatnya besok sudah masuk daftar usulan kebutuhannya,” kata Sahaya, Senin (7/1/2019).
Efisiensi yang dimaksud kata Sahaya mencontohkan, seperti pada Dinas Perhubungan (Dishub) membutuhkan Sopir untuk 5 (Lima) Bus. Sehingga yang diusulkan itu hanya 5 orang.
“Intinya kebutuhan dan peruntukannya itu harus jelas, ” katanya. (tr2/vdm)



