KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu tahun 2024 di Bawaslu sudah tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memprioritaskan kasus ini untuk dituntaskan.
Semua pihak terkait yang mengetahui penggunaan dana hibah Pilkada Kotamobagu tahun 2024 di Bawaslu sudah diperiksa. Tiga komisioner Bawaslu Kotamobagu dan Koordinator Sekretariat (Korsek) telah beberapa kali diperiksa.
Kamis, 12 Maret 2026, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sulut, Aldrin A Christian. Pemeriksaan hari ini untuk menelusuri aliran dana hibah Pilkada Kotamobagu tahun 2024. Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, membenarkan pemanggilan Kasek Bawaslu Sulut.
“Sudah dipanggil besok (hari ini),” kata Saptono kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotamobagu tahun 2024, diharapkan akan mengurai dan memastikan siapa saja bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara.
Lalu, apakah Kejari Kotamobagu akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini? Mengingat selain memeriksa banyak pihak, penyidik juga pada 20 Januari 2026 lalu telah melakukan penggeledahan di kantor Kesbangpol dan Bawaslu Kotamobagu.
Pada saat itu, penyidik menyita banyak dokumen yang diduga terkait dengan penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp7,6 miliar.
Menjawab itu, Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad, kepada wartawan mengatakan, setelah pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya akan lanjut pada perhitungan kerugian negara.
“Setelah hasil perhitungan kerugian negaranya sudah ada, baru akan ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada Kotamobagu 2024 lalu Pemkot menggelontorkan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar ke Bawaslu. Setelah kepala daerah terpilih dilantik, masih tersisa Rp1,7 miliar dana tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik.
Hasilnya, dari Rp1,7 miliar tersebut hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***




Discussion about this post