BOLSEL, kroniktotabuan.com – Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sudah menjalani evaluasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di tingkat Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam evaluasi ini, Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ichsan Utiah, Inspektur Kabupaten Ridel Paputungan, perwakilan perangkat daerah, serta tim penyusun RPJMD, Senin 11 Agustus 2025, bertempat di Aula Rapat Bappeda Provinsi Sulut.
Dari pihak provinsi, hadir tim penyusun RPJMD Provinsi Sulut, staf khusus Gubernur, tenaga ahli, pimpinan OPD, pejabat fungsional ahli utama, serta tim pengendalian dan evaluasi Bappeda Sulut.
Diketahui Bolsel menjadi daerah pertama di Sulut yang menyelesaikan penyusunan Rancangan Akhir RPJMD. Pencapaian ini bahkan melampaui batas waktu yang diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yakni maksimal lima bulan setelah kepala daerah dilantik.
Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy memaparkan langsung isi dokumen di hadapan tim evaluator. Dalam presentasinya, ia menekankan bahwa RPJMD ini disusun berlandaskan visi dan misi Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid untuk lima tahun ke depan.
Terdapat 10 program unggulan yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu:
1. Peningkatan layanan infrastruktur dasar
2. Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan
3. Peningkatan layanan kesehatan
4. Digitalisasi pemerintahan, inovasi, dan IPTEK
5. Peningkatan produktivitas dan inovasi produk pertanian serta perikanan
6. Digitalisasi UMKM
7. Penuntasan stunting
8. Percepatan penurunan kemiskinan
9. Pengelolaan sampah berkelanjutan
10. Penguatan daya saing daerah
Selain itu, RPJMD 2025–2029 juga memuat 42 program janji kerja Bupati dan Wakil Bupati yang akan diimplementasikan secara bertahap demi tercapainya target pembangunan.
“Tim evaluator dari provinsi telah memberikan sejumlah masukan penting yang akan segera kami tindaklanjuti. Hal ini untuk menyempurnakan dokumen sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Sekda Arvan.
Sekedar diketahui, pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyusunan dokumen ini. Setelah evaluasi, RPJMD Bolsel tinggal menunggu SK Gubernur sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Sudarto Manoppo)



