KRONIK TOTABUAN – Polres Kotamobagu mengamankan sejumlah orang terkait kasus aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 09 September 2022.
Lokasinya tak jauh dari jalan AKD yang saat ini sering terjadi longsor tepatnya di perkebunan Tudu Limu’.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui konferensi pers, Sabtu 10 September 2022 mengungkapkan, kasus tersebut berawal pada Jumat 9 September 2022 sekitar jam 11.30 Wita saat Tim Unit Tipidter menemukan kegiatan aktivitas PETI .
“Saat ini JM sebagai terduga pelaku dalam tahap pemeriksaan,” ujar AKBP Dasveri Abdi.
Kapolres menjelaskan, selain terduga pelaku, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi serta barang bukti.
“1 tong plastik, 1 karung karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material mengandung emas, 1 buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon,”
“Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
“Unsur pasal yang melakukan penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” pungkasnya. (Reto Bambuena)




