• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Polsek Tungkal Jaya Tangkap Dua Pengedar Narkoba

by Rzha
Juli 3, 2025
in Berita Daerah, Berita Musi Banyuasin
A A
0
504
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), berhasil menangkap dua pengedar narkoba setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 23 Juni 2025 lalu.

Kedua pelaku diamankan di di sekitar warung pinggir jalan umum menuju Desa Sumber Harum, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar itu.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Dua pelaku yang diamankan adalah Eko Wahyu Saputra (23), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, dan Oscar Charles (39) yang juga berdomisili di alamat yang sama.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 97 butir diduga narkotika jenis tablet berwarna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 39,29 gram, pecahan tablet serupa seberat 0,35 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak, uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone Infinix 9 HD warna hitam, 1 buah dompet warna coklat merk Vona, 1 lembar kertas putih, 1 buah helm warna hitam merk Airro-151, 1 buah helm warna hijau merk GTX Spider.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah mengungkapkan,saat kedua pelaku ditangkap, mereka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya, kita sudah menerima kedua tersangka dan barang buktinya dan telah uji lab. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, Kamis (3/72025),

Baca Juga  Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Terjadi Lagi di Muba, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Lakukan Penutupan Permanen

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fitriana)

Tags: MubaNarkobaPolsek Tungkal Jaya
Rzha

Rzha

Next Post

Pemkab Muba Perkuat Strategi Komunikasi Adatif Berbasis Isu Publik

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In