MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin (Muba), berhasil menangkap dua pengedar narkoba setelah menerima laporan masyarakat pada Senin, 23 Juni 2025 lalu.
Kedua pelaku diamankan di di sekitar warung pinggir jalan umum menuju Desa Sumber Harum, Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba. Masyarakat sudah lama resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar itu.
Dua pelaku yang diamankan adalah Eko Wahyu Saputra (23), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, dan Oscar Charles (39) yang juga berdomisili di alamat yang sama.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 97 butir diduga narkotika jenis tablet berwarna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 39,29 gram, pecahan tablet serupa seberat 0,35 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam beserta kunci kontak, uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone Infinix 9 HD warna hitam, 1 buah dompet warna coklat merk Vona, 1 lembar kertas putih, 1 buah helm warna hitam merk Airro-151, 1 buah helm warna hijau merk GTX Spider.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah mengungkapkan,saat kedua pelaku ditangkap, mereka mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satres narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Iya, kita sudah menerima kedua tersangka dan barang buktinya dan telah uji lab. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Budi Mulya, Kamis (3/72025),
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(fitriana)


