KRONIK TOTABUAN – Proyek rehabilitasi lapangan tenis di Gelora Ambang tahun anggaran 2024 yang diduga bermasalah, menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Proyekl dikerjakan CV Jaya Sentosa Indonesia dengan nomor SPK: 01/KONTRAK/PUPR-KK/PPK-RLTGA/VIII/2024 dan tanggal kontrak 2 Agustus 2024.
Proyek yang menggunakan dana APBD Kotamobagu 2024 sebesar Rp349.389.000 itu baru dua bulan selesai dikerjakan tetapi mulai mengalami kerusakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, saat dikonfirmasi wartawan menegaskan, pihaknya akan memanggil dinas terkait dan meminta kontraktor bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Kami berharap kontraktor segera bertanggung jawab dan memperbaiki lapangan ini sebelum masa pemeliharaan habis. Jika tidak ada langkah perbaikan, tindakan tegas bisa saja kami ambil,” tegas Elwin.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berani bersuara terkait proyek ini.
Baginya, keterlibatan publik dalam mengawal penggunaan dana negara sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Setiap rupiah uang negara harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai anggaran yang sudah dikeluarkan justru terbuang sia-sia,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, belum berhasil dimintai konfirmasi mengenai proyek tersebut.
Media ini juga masih berupaya mencari tanggapan dari pihak CV Jaya Sentosa Indonesia sebagai pelaksana proyek rehabilitasi lapangan tenis yang kini menjadi sorotan.***


