Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Rencana Kominfo Blokir Akun Media Sosial Bakal Memberangus Keragaman Pendapat


21 Okt 2020 11:11 WITA


 Rencana Kominfo Blokir Akun Media Sosial Bakal Memberangus Keragaman Pendapat Perbesar

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. Rencana ini dikritik karena berpotensi memberangus alias membredel keragaman pendapat di masyakat.

“Yang justru menghidupkan demokrasi,” kata peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Rencana penerbitan Permen ini disampaikan Kominfo kemarin, Senin, 19 Oktober 2020. Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks.

“Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru baru dimana tahapannya lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Aturan ini terbit karena maraknya informasi hoaks seputar Covid-19. Semuel menggunakan istilah Infodemic dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Itu sebabnya, pemerintah dinilai perlu mengontrol informasi yang ada seputar Covid-19 ini.

Semuel memasikan pengendalian informasi ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat.

“Tapi di situasi pandemi ini, kami perlu untuk meluruskan informasi yang salah, agar tidak membuat keonaran di masyarakat,” kata dia.

Namun, Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya.

“Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” kata dia.

Seakan, kata dia, pemerintah memiliki otoritas untuk memilah dan menilai semua ekspresi yang tersebar secara masif itu. Sebab, mekanisme pemblokiran dimulai oleh pemerintah yang melaporkan konten yang mereka nilai telah melanggar peraturan.

Menurut Rifqi, kemampuan menilai ini juga jadi soal. Sebab, bertendensi untuk mempermasalahkan suara-suara yang tidak menguatkan atau sesuai.

“Dengan keputusan dan tindakan pemerintah,” ujarnya.(*)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Wabup Bolsel Hadiri HLM TPID Provinsi se-Sulut serta GNPIP di Minahasa

10 Desember 2024 - 20:14 WITA

Jarang Diketahui! WHO Sebut Ini Ambang Batas Konsumsi Gula Setiap Hari!

3 Desember 2024 - 08:10 WITA

Pemkab Bolsel Teken MoU Bersama Kejari Kotamobagu Terkait Penerimaan PAD

26 November 2024 - 16:09 WITA

Menjaga Persaudaraan dan Saling Menghormati,Tim IDEAL Bagikan Air Mineral ke Pendukung MADU

23 November 2024 - 18:13 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

Trending di Berita Hukum