Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 21 Okt 2020 11:11 WITA ·

Rencana Kominfo Blokir Akun Media Sosial Bakal Memberangus Keragaman Pendapat


Rencana Kominfo Blokir Akun Media Sosial Bakal Memberangus Keragaman Pendapat Perbesar

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap untuk menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. Rencana ini dikritik karena berpotensi memberangus alias membredel keragaman pendapat di masyakat.

“Yang justru menghidupkan demokrasi,” kata peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2020.

Rencana penerbitan Permen ini disampaikan Kominfo kemarin, Senin, 19 Oktober 2020. Tujuannya untuk memperjelas tahapan pemblokiran sebuah akun media sosial yang terbukti menyebarkan hoaks.

“Kami akan mempunyai Permen (Peraturan Menteri) baru baru dimana tahapannya lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Aturan ini terbit karena maraknya informasi hoaks seputar Covid-19. Semuel menggunakan istilah Infodemic dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Itu sebabnya, pemerintah dinilai perlu mengontrol informasi yang ada seputar Covid-19 ini.

Semuel memasikan pengendalian informasi ini bukan bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat.

“Tapi di situasi pandemi ini, kami perlu untuk meluruskan informasi yang salah, agar tidak membuat keonaran di masyarakat,” kata dia.

Namun, Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya.

“Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” kata dia.

Seakan, kata dia, pemerintah memiliki otoritas untuk memilah dan menilai semua ekspresi yang tersebar secara masif itu. Sebab, mekanisme pemblokiran dimulai oleh pemerintah yang melaporkan konten yang mereka nilai telah melanggar peraturan.

Menurut Rifqi, kemampuan menilai ini juga jadi soal. Sebab, bertendensi untuk mempermasalahkan suara-suara yang tidak menguatkan atau sesuai.

Baca Juga  MU Masuk Grup Sulit di Liga Champions, Solskjaer: Itu Pembuktian Kami

“Dengan keputusan dan tindakan pemerintah,” ujarnya.(*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi