KRONIK TOTABUAN – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/10/2022).
Mukti menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Ia mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus tersebut saat masih berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dikutip dari PMJ News, Sabtu (15/10/2022).
Teddy Minahasa saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama 4 hari berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.
Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus.(pmj)
Sumber: PMJ News



