• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Maret 6, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Bolmong Diterapkan

by Rensa
Oktober 8, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Yasti: Hanya 3 Langkah CS Pasti Kalah
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Setiap orang atau tempat usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melanggar protokol penanganan covid-19, mulai saat ini sudah bisa dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya.

Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, sudah mulai berlaku.

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas mengatakan, sanksi bagi setiap orang atau pelanggar protokol penanganan covid-19 bervariasi.

“Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan paling keras itu kerja sosial di tempat atau fasilitas publik. Itu untuk orang yang melanggar,” kata Rompas, Kamis (8/10/2020) di kantornya.

Lain lagi bagi tempat usaha yang mengabaikan ketentuan dan protokol penanganan covid-19.  Deker menyebut, sanksi bisa berupa lisan dan tertulis hingga denda administratif sebesar Rp1 juta.

“Sanksi paling beratnya adalah pengehentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanya menegaskan.

Terpisah, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, upaya penanganan dan pencegahan covid-19 belum masih terus berlangsung dan lebih massif lagi.

Seluruh camat dan kepala desa (sangadi) dimintanya untuk tidak henti mensosialisasikan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).

“Kalau sosialisasi 3 M ini tidak maksimal, siap-siap camat dan sangadi saya evaluasi dan berikan punishment,” ujar Yasti. (*)

Baca Juga  Bupati Yasti Hadiri Perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944 di Mopuya
Tags: Covid-19pelanggar protokolYasti Soepredjo Mokoagow
Rensa

Rensa

Next Post
Rp47,6 Miliar Anggaran Covid-19 di Kotamobagu Terserap

Rp47,6 Miliar Anggaran Covid-19 di Kotamobagu Terserap

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In