KRONIK TOTABUAN – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengamankan pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di 2 (dua) tempat berbeda yakni di Hotel Sapadia Kotamobagu dan di sebuah Kost di wilayah Kotamobagu, Senin, 12 September 2022.
Kelima pelaku tersebut yakni MS Alias Gun (21) warga Manado, WW alias Wil (22), warga Desa TanoyanUtara, MM alias Elo (22) warga Kotobangon, FS alias Fer (24), dan MW alias Noia (18) keduanya warga Kelurahan Kotamobagu.
Baca Juga: Dibawah Komando Seska, TP-PKK Boltim Ikuti Lomba di Tingkat Provinsi Sulut
“Kepada kelima terduga tersangka tersebut terdiri dari empat pria dan satu wanita berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti, kegiatan tersebut bermula dari laporan warga masyarakat terkait adanya peredaran obat keras tanpa ijin,” ucap Kasat Resnarkoba IPTU Agus Sumandik SE.
Selain mengamkan barang bukti berupa obat keras tersebut, ada juga dua buah sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan TNKB dan sejumlah Handphone.(Retho Bambuena)




