KRONIK TOTABUAN – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu, Kamis, 24 Agustus 2022.
Kasus rudapaksa yang menimpa seorang anak berusia 11 tahun ini dilakukan oleh 3 orang pelaku yakni MT (32), SM (46), HO (46), ketiganya warga Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pengungkapan kasus ini direspon cepat tim Sat Reskrim Polres Kotamobagu setelah menerima laporan dari orang tua korban tanggal 20 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga: Edarkan Togel Warga Biga, Kotamobagu dan Kotobangon Diringkus Polisi
Saat diperiksa oleh petugas kepolisisan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban, bahkan salah satu korban yakni HO mengaku sampai merudapaksa korban. Dimana para tersangka ini melakukan perbuatannya tersebut derngan modus meminjamkan telepon seluler kepada korban lalu mulai melancarkan aksi mereka sejak tahun 2019.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku pencabulan ini.
“3 tersangka sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” UJAR Dewa.(Retho Bambuena)