KRONIK TOTABUAN – Seorang terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan Sat Resnarkoba Polres Mitra, Sabtu, 3 September 2022.
Hal ini sebagaimana dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu, 4 September 2022.
“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Jules.
Dirinya mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok. Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar TKP.
“Kemudian pada Sabtu pukul 17:00 WITA, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” lanjutnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, 1 buah handphone dan 1 buah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” pungkasnya.(bto)



