MANADO, kroniktotabuan.com – Untuk meningkatkan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Gallang, pimpin langsung rapat penginputan dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) tahun anggaran 2024.
Balitbangda Sulut sebagai pelaksana rapat koordinasi (Rakor) yang digelar diruang kerja Sekprov, Rabu, 14 Oktober 2025, turut dihadiri Kepala BKAD Clay Dondokambey, PLh Kadis Kominfo Denny Mangala, Plt Kaban Litbang dan juga auditor utama Praseno Hadi serta sejumlah pejabat.
Sekprov Tahlis Gallang mengatakan indeks pengelolaan keuangan daerah atau IPKD adalah, satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator, untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisen, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
“Rapat ini juga membahas dan memastikan kelancaran penginputan data IPKD. Termasuk juga mencakup persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan secara tepat waktu,” kata Sekprov.
Lanjut Sekprov menjelaskan, dalam rapat penginputan dokumen IPKD tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan karena menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti.
“Semua dokumen, data, informasi pengelolaan keuangan daerah termasuk pengadaan barang jasa dan LKJIP/SAKIP perlu disiapkan sebelum dilaksanakannya Bimtek penginputan IPKD oleh BSKDN-Kemendagri,” ungkapnya.
Sekprov juga menambahkan dalam poin pengukuran IPKD, setiap perangkat daerah menginput sesuai data, informasi dokumen yang dihasilkan. Selain itu, setiap perangkat daerah juga berkoordinasi dengan Kominfo terkait informasi yang diminta untuk diupload atau posting di Web resmi Pemprov.
“Data, informasi dokumen yang diinput mengikuti perubahan teknis dalam penginputan pengukuran IPKD,” jelas TG sapaan akrab Sekprov Sulut.
Berikut ini Pointers pengukuran IPKD Provinsi Sulut:
1. Telah dilaksanakan Sosialisasi Pengukuran IPKD Tahun 2025 (TA.2024) oleh Kemendagri pada Rabu, 1 Oktober 2025.
2. Akan dilaksanakan Bimtek Penginputan IPKD pada Tanggal 20 Oktober 2025 (tentative) oleh BSKDN-Kemendagri.
3. Perlu disiapkan Semua Dokumen/ Data/ Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk Pengadaan Barang jasa dan LKjIP/SAKIP.
4. Khusus Dimensi 3, Perangkat daerah wajib berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait informasi yang diminta untuk diupload/posting di web resmi pemprov.
5. Setiap Perangkat Daerah menginput sesuai data/ informasi/ Dokumen yang dihasilkan.
6. Data/ informasi/ Dokumen yang diinput mengikuti perubahan teknis yang telah disosialisasikan Kemendagri.
7. Badan Litbang mengkoordinasikan Penginputan bersama Tim IPKD Kemendagri dan Kabupaten/ Kota.
8. Badan Litbang melaporkan Pengukuran IPKD Provinsi dan Kabupaten/ Kota Setelah Pelaksanaan Pengukuran.
Sumber: Hasil Rapat IPKD Pemprov Sulut
(Chipta Molanu)
Discussion about this post