BOLSEL – Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tetap melakukan pendidikan dengan sistem pembelajaran dari rumah masing-masing siswa dan siswa.
Hal ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor : 420/20.6963/Sekr, tentang penyelengaraan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, RA, SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK, SLB dan satuan pendidikan lainnya pada tahun pelajaran 2020-2021.
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Idwan Latjolai mengatakan, surat edaran tersebut mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Jadi, untuk pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan tidak diperkenankan,” kata Idwan, Senin (13/7/2020).
Dia menambahkan, proses pembelajaran dilakukan dari rumah secara daring dan semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan, serta memastikan siswa-siswi melakukan aktifitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.
“Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Bahkan, untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk siswa baru pada tahun ajaran 2020-2021, dilakukan secara daring,” jelasnya.
Kepala satuan pendidikan yang melanggar surat edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi, terkait dengan pembelajaraan dari rumah ini akan terus dilakukan sampai ada petunjuk baru atau surat edaran dari Gubernur Sulut,” tandasnya. (wdm/ahr)




