BOLMONG– Polsek Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendalami kasus dugaan cabul dilakukan oknum guru berinisial LM (55). Kasus tersebut mencuat setelah adanya pengakuan korban kepada orang tua, Rabu (13/11/2019).
Mulanya sejumlah orang tua murid mendatangi rumah LM di Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak. Mereka hendak menghakimi LM namun polisi segera datang dan mengamankannya.
Saat ini oknum guru cabul tersebut sudah dalam penahanan Polsek Lolak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada polisi, LM sudah mengakui perbuatannya.
Menurut Wakapolsek Lolak IPTU Arsad Gonibala, LM akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus dalami untuk menggali sudah berapa lama berbuat seperti itu, dan kami akan gali jangan sampai ada korban lain,” kata Arsad.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengadukan kepada orang tua mendapat perlakukan tidak senonoh.
Menurut korban, saat jam belajar mengajar berlangsung, pelaku memanggil mereka untuk membaca buku di depan kelas. Setelah itu mereka dibujuk menonton video porno di handphone pelaku.
Saat korban berada didekatnya, pelaku melancarkan aksinya dengan meraba-raba bagian kemaluan korban. Korban kemudian melaporkan aksi tersebut kepada orang tuanya.
Terpisah,Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta menyesalkan perbuatan oknum pendidik tersebut. Menurut Renty, tindakan asusila sangat merusak dunia pendidikan.
“Ada sanksi tegas, sampai ke pemecatan,” kata Renty tegas. (tr2/zha)



