• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Tahlis Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

by Rensa
November 9, 2022
in Berita Bolmong, Berita Daerah
A A
0
Tahlis Buka Bimtek Pengawasan dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN  – Sekda Bolmong Tahlis Gallang membuka sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi pengawasan dan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS-RBA) oleh DPM-PTSP Bolmong, Rabu (9/11/2022), di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Sangadi (Kepala Desa) se-Kecamatan Dumoga bersatu.

RelatedPosts

MBG di Bolmong Dimulai di Kecamatan Bolaang, Bupati Yusra Pantau Langsung

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Sidak ke Kantor OPD, Weny Gaib Minta ASN Kotamobagu Lebih Disiplin

Tahlis dalam penyampaiannya mengatakan, kegiatan ini terbilang penting karena memang ternyata pemahaman masyarakat di Kabupaten Bolmong terkait perizinan belum berkembang.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang proses dan mekanisme pengurusan izin.

Bahkan tak sedikit pula yang belum tahu bahwa, ada beberapa izin yang saat ini sudah di tiadakan.

Hal ini dikatakan Tahlis karena belum lama ini pihaknya mendapat laporan masih ada yang pegang HO, SITU, SIUP dan TDP.

“Sejak beberapa tahun lalu izin tersebut sudah kami ditiadakan, jadi sudah tidak ada SITU, SIUP, TDP dan sebagainya,” jelas Tahlis.

Dari hasil evaluasi Pemkab Bolmong beberapa tahun terakhir, ternyata keberadaan izin-izin tersebut menghambat pelaku usaha, menghambat pertumbuhan ekonomi atau UMKM.

Karena, terkadang pengurusan izin tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Ada yang namanya calo. Berpura-pura membantu pengurusan izin ternyata biaya yang diminta sangat besar, akhirnya banyak yang tidak mengurus izin, akhirnya banyak yang berusaha tanpa terdaftar,” terang Tahlis.

Tahlis mengajak agar masyarakat jangan tertipu oleh oknum-oknum itu, karena saat ini yang ada tinggal NIB, yang proses pengurusannya sangat mudah, melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga  Tahapan Pilkades Serentak Mulai Dipersiapkan

“Jadi kalian justru bisa mengurusnya secara online, dan hanya sekali input atau single. Yang kedua NIB persyaratannya hanya KTP dan NPWP. Jadi jangan percayakan lagi pengurusan izin ini kepada oknum-oknum tak bertanggungjawab,”

“Kalau kedapatan ada pihak-pihak yang menawarkan jasa itu kepada warga, segera laporkan kepada kami,” kata Tahlis.

Karena hal tersebut, akhirnya di tahun 2022 Pemkab Bolmong mengeluarkan Perbup nomor 18 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berbasis resiko.

Tahlis menerangkan perizinan berbasis resiko adalah perizinan yang menimbulkan dampak, efek atau akibat.

Akibat yang paling utama ditimbulkan terutama dari aspek kelestarian lingkungan, aspek kemasyarakatan dan dari aspek ketentraman dan ketertiban.

“Jadi, apakah pelaku usaha itu skala besar atau kecil, tetapi dia sudah memiliki dampak resiko, maka dia sudah harus dilakukan pembinaan dan pengawasan, ini kemudian keluarlah Perbup nomor 18 tahun 2022,” jelas Tahlis.

Di kesempatan itu, Tahlis juga mengajak agar para peserta mengikuti dengan baik dan cermat pelaksanaan sosialisasi tersebut. (Falen Mokodongan)

Tags: tahlis gallang
Rensa

Rensa

Next Post
bus gratis KRONIK TOTABUAN - 22 Shelter atau tempet pemberhentian bus yang tersebar di beberapa wilayah di Kotamobagu sudah mulai difungsikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

Bus Gratis Pemkot Sudah Beroperasi, Keberadaan Shelter Mudahkan Akses Calon Penumpang

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In