• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Tak Mampu Manfaatkan Dana Desa, Ada Sanksi

by Rensa
Oktober 11, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi

KOTAMOBAGU – Akan ada sanksi administrastif berupa pemotongan alokasi Dana Desa jika dalam penggunaan Dana Desa (Dandes) tahun ini, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen.

Instruktur Aparatur Desa Pemkot Kotamobagu, Ahmad Yani Umar mengatakan, apabila terdapat sisa Dana Desa di rekening kas desa (RKD) lebih dari 30 persen hingga berakhirnya tahun anggaran, maka kepala daerah dalam hal ini walikota akan memberikan sanksi administratif bagi desa penerima anggaran tersebut.

RelatedPosts

Sekprov Sulut Buka FGD Pengelolaan Sarana Prasarana Infrastruktur Pascabencana Gunung Api Ruang

Peringatan HUT Korpri ke-54 dan HUT PGRI ke-80, Muba Siap Berkarya

Gubernur YSK Pastikan Masyarakat Sulut Aman dan Nyaman Jelang Natal 

“Akan ada sanksi jika Dana Desa tidak habis digunakan,” jelas Yani yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu ini.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pasal 27 mengatur dengan jelas pemberian sanksi ini.

“Sanksi administratif berupa penundaan penyaluran hingga pemotongan dana desa. Misalnya di satu desa, penggunaan anggaran dana desanya tahun ini menyisakan sisa dana di atas 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya, desa ini mendapat sanksi penundaan penyaluran dana desa tahap I sebesar Silpa yang tersisa. Jika hal ini masih terus berlanjut pada tahun berjalan, artinya pada akhir tahun berjalan dan masih terdapat Silpa lebih dari 30 persen, maka tahun anggaran berikutnya desa ini mendapat pemotongan dana desa sebesar Silpa tersisa,” ungkap Yani.

Meski pemberian sanksi administratif menanti setiap desa yang menyisakan dana di atas 30 persen, namun Yani menghimbau seluruh kepala desa untuk tetap fokus menyelesaikan program kegiatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Jelang Resepsi Pernikahan Putri Pj Wali Kota Kotamobagu, Dishub Berlakukan Rekayasa Arus Lalu Lintas

Kepala BPMD Kotamoabgu Tedy Makalag mengatakan, ADD ini akan digunakan untuk pembangunan desa.

Ia berharap agar kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.(vdm)

 

Rensa

Rensa

Next Post

Pemkot Siap Luncurkan Aplikasi SIAP-ASN

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In