KOTAMOBAGU– Decky, (63), warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobag Barat, Rabu (15/11/2020), melaporkan S alias Ana ke Mapolres Kotamobagu.
Ana yang merupakan rekan bisnis Decky diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp80 juta. Uang yang seharusnya digunakan dalam usaha jual beli kelapa, diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kepada petugas di SPKT Polres Kotamobagu, Decky mengungkapkan, dia dan Ana memiliki hubungan bisnis jual beli kelapa hingga keluar daerah. Selama bisnis ini dijalankan, Decky sudah menyetorkan modal dana secara bertahap hingga mencapai Rp80 juta.
Namun sampai kasus ini dilaporkan ke Mapolres Kotamobagu, Ana diduga tidak pernah mengembalikan modal tersebut kepada Decky.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh membenarkan laporan itu dengan nomor: LP/38/I/2020/Sulut/SPKT/Res KTGU.
“Sudah ditangani unit Reskrim Polres Kotamobagu,” kata Rusman. (tbt/nza)
Sumber: tribratanews.polreskotamobagu.com