BOLMONG– Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah terus ditindaklanjuti Pemkab Bolmong.
Selain mengelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), pihak-pihak yang tak ada niat menyelesaikan TGR akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses.
Kepala Inspetorat Rio Lombone menegaskan, sidang MP-TGR akan digelar dua tahap. Pertama untuk internal PNS Bolmong dan kedua untuk pihak ketiga. Jumlah temuan TGR ASN sekira ratusan juta.
“Saat sidang akan ditanyakan kesanggupan penyelesaian. Nantinya masing-masing penunggak TGR akan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Lombone, Rabu (4/7/2018).
Rio menambahkan, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow kembali mengimbau agar segera menindaklanjuti hasil temuan, termasuk segera tuntaskan dan tindaklanjuti TGR di beberapa perangkat daerah serta pihak ketiga sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Sidang ini hanya untuk temuan tahun 2017. Sedangkan temuan tahun sebelumnya, jika tak ditindaklanjuti sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Untuk sebagian temuan pada tahun sebelumnya, sudah diserahkan ke APH. Setelah 60 hari tidak ada tindaklanjut, maka APH sudah bisa masuk untuk melakukan proses hukum.
“Awal tahun ini kami sudah limpahkan tiga berkas TGR ke polres dan ada lagi yang menyusul. Karena pemkab sudah bekerja sama dengan polres untuk masalah penuntasan TGR. Kita tunggu saja sidang MP-TGR. Jika tak ada yang melunasi kita tak segan-segan untuk melimpahkanya,” katanya. (ahr)