KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib, menunjuk Nurhaya Talibo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Matali, Senin (3/11/2025).
Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, bernomor 248/W-KK/X/2025, tertanggal 30 oktober 2025 dan ditandatangani Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotambagu, Aljufri Ngandu, melalui Sekretaris Dinas, Kusnadi Pobela, membenarkan hal tersebut. Munurut Kusnadi Pobela, Surat Perintah Tugas tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeirntahan.
“UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS,” kata Kusnadi Pobela.
Selain itu lanjutnya, hal tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 dan Surat Dinas Pendidikan Nomor 400/Disdik-KK/778/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 pereihal permohonan penunjukan Pelaksana Tugas.
“Jadi terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2025, Nuhaya Talibo disamping jabatannya sebagai Kepala SD Negeri 1 Kobo Besar, juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 1 Matali dan akan berakhir dengan sendirinya apabila ada kepurusan lebih lanjut,” jelas Kusnadi Pobela.
Untuk itu, Kusnadi Pobela meminta kepada Nurhaya Talibo, agar melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Plt Kepala SD Negeri 1 Matali, Nuhaya Talibo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Kotamobagu, dr Weny Gaib, Wakil Walikota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu atas tugas “tambahan” tersebut.
“Terima kasih banyak atas kepercayaannya ini. Insyaallah, saya dapat mejalankan Amanah ini dengan penuh tanggungjawab,” ucapnya.
“Saya juga mohon doa dan dukungan dari berbagai pihak dalam menjalankan Amanah ini,” ucapnya lagi. (ewin)





Discussion about this post